Pemkot Makassar Tertibkan Kabel FO Ilegal, Ducting Sharing Disiapkan

- Perketat pengawasan dan larang penambahan kabelSatgas akan bergerak dalam 1-2 hari ke depan dan menertibkan jaringan FO yang melanggar aturan. Pemkot juga menginstruksikan lurah dan camat menolak penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru terbit.
- Kabel fiber optik akan dipindah ke bawah tanahPemkot menyiapkan pembangunan ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi perusahaan daerah dengan swasta. Seluruh kabel FO akan dipindahkan ke jalur bawah tanah agar pembongkaran jalan tidak terjadi berulang kali.
- Pemkot akan perbarui regulasi fiber optikRegulasi baru yang tengah disiapkan akan mem
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menindaklanjuti pernyataan Wali Kota Munafri Arifuddin terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi. Dari 22 perusahaan yang beroperasi, hanya dua yang memiliki izin, lima dalam proses perizinan, dan 15 sama sekali belum mengurus.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan pihaknya memutuskan untuk mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan. Tim gabungan ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.
"Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini," kata Zulkifly usai rapat terkait hal tersebut di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).
1. Perketat pengawasan dan larang penambahan kabel

Satgas akan bergerak dalam 1-2 hari ke depan dan menertibkan jaringan FO yang melanggar aturan. Pemkot juga menginstruksikan lurah dan camat menolak penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru terbit, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan.
"Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban di lapangan dan kecamatan/kelurahan memberikan informasi dan pengawasan di wilayah," katanya.
2. Kabel fiber optik akan dipindah ke bawah tanah

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot menyiapkan pembangunan ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi perusahaan daerah dengan swasta. Seluruh kabel FO akan dipindahkan ke jalur bawah tanah agar pembongkaran jalan tidak terjadi berulang kali.
"Kita berikan kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia," jelas Zulkifly.
3. Pemkot akan perbarui regulasi fiber optik

Regulasi baru yang tengah disiapkan akan memperbarui Peraturan Wali Kota tentang fiber optik. Hal ini agar selaras dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang juga mengatur mekanisme sewa.
Regulasi ini juga selaras dengan ketentuan OSS (Online Single Submission) yang membagi kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pemerintah pusat dan pengelolaan UMKU di pemerintah kota. Hal ini sekaligus memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, dan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.
Langkah ini menjadi penegasan Pemkot Makassar untuk menjaga estetika tata kota. Upaya penertiban juga diarahkan kepada pelaku usaha yang mengabaikan aturan.
"Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota," katanya.