Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memastikan akan mengikuti semua aturan dan kesepakatan yang berlaku terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024, UMP dan UMK 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
Hal ini disampaikan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menyusul pengumuman UMP yang telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Kami pasti mengikuti semua aturan dan kesepakatan yang berlaku, walaupun secara kuota tetap dikonsultasikan secara Tripartite," kata Danny di gedung Makassar Government Center, Kamis (12/12/2024).
