Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menegaskan larangan bagi sekolah untuk menjual seragam kepada siswa baru. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari pengamanan program pembagian seragam sekolah gratis yang akan segera dilaksanakan tahun ajaran ini.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan surat edaran resmi yang akan diedarkan ke seluruh sekolah negeri di Kota Makassar. Edaran tersebut memuat larangan tegas agar pihak sekolah tidak memanfaatkan program seragam gratis untuk memungut biaya atau menjual seragam kepada orang tua murid.
"Sudah sementara dibuat surat edaran untuk tidak melakukan penjualan di sekolah-sekolah," kata Zulkifly di Balai Kota Makassar, Kamis (10/7/2025).