Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Makassar Buka Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Lima BUMD

Balaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin
Balaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin
Intinya sih...
  • Seleksi Direksi BUMD Makassar wajib kantongi sertifikat keahlian sebelum dilantik
  • Proses seleksi berjalan bertahap, meliputi uji kelayakan, tes keahlian, dan wawancara
  • Seleksi terbuka secara nasional tanpa batasan asal daerah bagi calon yang kompeten
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran untuk pengisian jabatan Direksi, Direktur Utama, dan Dewan Pengawas di lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pendaftaran dibuka mulai Jumat, 15 Agustus 2025, dan terbuka untuk umum.

Lima BUMD yang menjadi fokus seleksi adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PD Pasar, PD Parkir, PD Terminal, serta PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketua Tim Seleksi (Timsel), Prof Aswanto, mengatakan proses seleksi bertujuan mencari kandidat yang profesional dan kompeten.

"Beberapa hari yang lalu, Pemerintah Kota Makassar telah menunjuk tim seleksi, dalam rangka pengisian jabatan Direksi, Direktur Utama, dan Dewan Pengawas untuk di lima BUMD," Kamis (14/8/2025).

1. Seleksi Direksi PDAM wajib kantongi sertifikat keahlian sebelum dilantik

Gedung kantor PDAM Kota Makassar di Jalan DR. Ratulangi Makassar. (Dok. PDAM Makassar)
Gedung kantor PDAM Kota Makassar di Jalan DR. Ratulangi Makassar. (Dok. PDAM Makassar)

Persyaratan pendaftaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan peraturan daerah terkait. Secara umum, calon harus berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki rekam jejak baik, tidak aktif sebagai pengurus partai politik, dan tidak terlibat dalam tim pemenangan politik.

Khusus PDAM, calon direksi yang lulus seleksi harus memiliki sertifikat keahlian di bidang pengelolaan air minum. Bagi yang belum memiliki sertifikat, pelatihan atau pendidikan khusus wajib diikuti sebelum pelantikan.

"Misalnya, saya yang lulus, saya belum punya sertifikat untuk itu. Maka sebelum saya dilantik, saya harus mengikuti dulu pelatihan atau pendidikan untuk memperoleh sertifikat itu. Setelah memiliki sertifikat keahlian itu baru bisa dilantik, sekalipun dia sudah lulus seleksi," kata Aswanto.

2. Seleksi berjalan bertahap

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin rapat evaluasi BUMD di Balai Kota Makassar, Jumat (14/3/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin rapat evaluasi BUMD di Balai Kota Makassar, Jumat (14/3/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Jumlah jabatan direksi maksimal empat orang, terdiri atas Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Teknik, dan Direktur Umum. Sementara jumlah Dewan Pengawas menyesuaikan jumlah direksi yang diangkat.

Proses seleksi berlangsung secara bertahap, dimulai dari pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan yang meliputi psikotes bekerja sama dengan Universitas Negeri Makassar (UNM), tes keahlian, wawancara, hingga pengumuman tiga nama terbaik. Nama-nama tersebut akan diajukan ke Wali Kota untuk penentuan akhir posisi Direktur Utama.

"Jadi tentu ada wawancara terakhir, dan nanti Timsel akan memberi tiga nama dari hasil penilaian untuk diserahkan ke Pak Wali Kota. Pertimbangannya semua berdasarkan hasil yang diperoleh secara profesional," kata Aswanto.

3. Seleksi terbuka secara nasional

Kantor Balaikota Makassar (IDN Times/Sahrul Ramadan)
Kantor Balaikota Makassar (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Aswanto menjelaskan bahwa seleksi ini terbuka secara nasional. Dia menegaskan asal daerah tidak menjadi batasan selama calon memiliki kompetensi dan pengalaman sesuai bidang BUMD.

"Seleksi ini bersifat umum atau nasional. Jadi mungkin saja ada dari daerah lain yang merasa ahli di bidang pengelolaan air minum atau lainnya, dan Timsel akan menilai bukan dari asalnya, tetapi dari kemampuannya," kata Aswanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us