Pemkot dan Kejati Sepakat Ambil Alih Pasar Butung Sebelum 2026

Makassar, IDN Times - Pengambilalihan Pasar Butung oleh Pemerintah Kota Makassar memasuki babak baru. Pemkot bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyepakati untuk mengembalikan pengelolaan pasar grosir tersebut sebelum 2026.
Kesepakatan itu dibahas dalam pertemuan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dengan Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025).
Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran Pemkot seperti Inspektorat, BPKAD, Dinas Pertanahan, Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, serta Camat Wajo. Munafri menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejaksaan dalam pendampingan pengembalian aset.
"Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset pasar Butung," kata Munafri.
1. Fokus pendataan pedagang dan konsolidasi internal Pemkot

Munafri menyoroti masalah pendataan pedagang yang hingga kini tidak berada dalam kendali pemerintah. Menurutnya, ketidakjelasan data membuka celah bagi penyimpangan pengelolaan.
"Kami harap lewat tim gabungan bisa mendapatkan data lengkap tentang para pedagang ini, karena kami juga harus melindungi mereka. Jangan sampai mereka sudah membayar, tapi kemudian mereka tidak bisa berjualan," katanya.
Dia mengatakan bahwa Pemkot telah menempuh jalur perdata dan menunjuk Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara. Konsolidasi internal akan dibahas setelah pertemuan ini untuk merumuskan langkah teknis.
"Kami sangat berharap, dengan adanya langkah-langkah yang akan kita rumuskan ini, semuanya bisa berjalan dengan lancar," kata Munafri.
2. Kejati sebut masalah Pasar Butung harus segera diakhiri

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan pihaknya siap mengawal penyelesaian masalah Pasar Butung.
"Kami di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas," kata Didik.
Dia menjelaskan bahwa perkara Pasar Butung telah inkrah sejak 2023, mencakup eksekusi badan dan pembayaran uang pengganti sekitar Rp26 miliar. Pelacakan aset terpidana masih berjalan dengan dukungan PPATK dan BPKP.
"Jika aset sudah didapat, kami akan segera melakukan eksekusi dan pelelangan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Didik.
Menurut Didik, persoalan utama saat ini tidak lagi berada pada aspek pidananya. Dia menilai penguasaan fisik dan pengelolaan pasar yang masih dijalankan pihak ketiga tanpa dasar hukum menjadi hambatan terbesar.
"Kami akan bersepakat untuk melakukan langkah-langkah penyitaan. Jika kita tidak melakukan penyitaan, dikhawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum lagi," tegasnya.
3. Perumda Pasar sebut Pasar Butung pernah kuasai satu bulan tapi ada intervensi politik

Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya Ali Gauli Arif menjelaskan dinamika internal yang membuat pasar belum kembali ke Pemkot. Ia menyebut upaya pengambilalihan sudah berlangsung dua kali yakni pada 2022 dan Oktober 2023, bahkan Perumda Pasar sempat menguasai Pasar Butung selama satu bulan.
"Sebetulnya Perumda sudah sempat menguasai sampai satu bulan. Namun belakangan mungkin ada intervensi politik," katanya.
Dia menyebut koperasi pengelola saat ini menjalankan aktivitas berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mereka tafsirkan secara internal. Pengalihan pengelolaan kepada pihak tertentu juga berlangsung memakai keputusan yang mereka terapkan secara sepihak.
"Mereka memakai keputusan Mahkamah Agung di internal mereka, dari. Ini yang mendasari sebetulnya pengelolaan di internal Koperasi Bintang Nata," kata Ali.
Ali menilai putusan inkrah seharusnya menjadi landasan kuat bagi proses pengambilalihan. Dia memandang putusan tersebut memberikan legitimasi yang jelas untuk mengambil alih Pasar Butung.
"Bilamana Pasar Butung ini bisa kembali ke pengelolaan Pemerintah Kota, dalam hal ini Perumda Pasar, ini bisa memperkuat posisi kami secara ekonomi dalam mengelola aset yang sangat bagus bagi kami," tuturnya.
4. Proses hukum tuntas tapi pengambilalihan pasar masih tersendat

Proses hukum terkait pengelolaan jasa sewa produksi di Pasar Butung sejatinya telah selesai. Putusan Mahkamah Agung pada November 2023 menegaskan perkara tersebut telah inkrah.
Terpidana kasus korupsi pasar tersebut sempat menempuh kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK), tetapi seluruh upaya itu berakhir buntu setelah PK ditolak pada 2024. Kondisi tersebut menandai bahwa keseluruhan proses hukum dalam kasus ini telah berkekuatan tetap.
Setelah putusan berkekuatan tetap, Kejati mengeksekusi hukuman badan terhadap terpidana. Pada saat yang sama, Kejati melalui bidang pemulihan aset menelusuri harta terpidana untuk memenuhi kewajiban uang pengganti sekitar Rp26 miliar.
Jika aset teridentifikasi, maka Kejati menyiapkan eksekusi dan pelelangan untuk menutup kerugian negara. Di luar proses hukum yang telah selesai, persoalan besar yang tersisa berkaitan dengan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung.
Hingga kini, pasar tersebut tetap berada di bawah kendali pihak swasta. Tidak terlihat perubahan tata kelola meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan memberi dasar pengembalian pengelolaan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Padahala sebelumnya, eksekusi pengelolaan Pasar Butung telah diserahkan kepada Pemkot Makassar. Namun berbagai upaya pengambilalihan yang dijalankan bersama jajaran Pemkot berulang kali terhambat sehingga sampai sekarang belum terlihat perkembangan berarti.

















