Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum Makassar berencana membawa kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ke Komisi HAM Internasional.
Pendamping hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, langkah itu akan diambil jika polisi tidak serius untuk membuka kembali kasus itu, yang dihentikan penyelidikannya pada Desember 2019.
"Kami sedang membicarakan kembali dengan teman-teman, lembaga, dan jejaring yang men-support agar kasus ini bisa dibuka kembali. Kami juga terbuka untuk semua upaya yang bisa dilakukan," kata Rezky kepada IDN Times, Jumat (8/10/2021).