Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pembatasan Jam Buka di Makassar, Banyak Usaha Tutup Cepat
Warga melintas di area Pantai Losari saat matahari terbenam di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Makassar, IDN Times - Pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Makassar mulai berlaku, Kamis (24/12/2020) malam. Sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar, mal, kafe, restoran, rumah makan, dan warung kopi, cuma bisa buka sampai pukul 19.00 Wita, hingga 3 Januari 2021.

Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin yang memantau pembatasan tersebut melihat banyak pengusaha yang sudah mematuhi aturan pembatasan tersebut. Pembatasan untuk menekan penularan COVID-19 yang terus meningkat di Makassar belakangan ini.

"Kita sudah keliling, mulai dari Pantai Losari kemudian mal, warkop, kafe, tutup tepat waktu," kata Rudi usai berkeliling Makassar untuk memantau, Kamis malam.

1. Pembatasan jam operasional disebut untuk kepentingan bersama

Rapat Koordinasi Pemilu dan Peningkatan Disiplin serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 Kota Makassar di Posko Gugus Tugas Kota Makassar. IDN Times/Pemkot Makassar

Sebelumnya Rudy menerbitkan surat edaran berisi sejumlah pembatasan kegiatan di momen Natal dan Tahun Baru. Selain tempat usaha, semua ruang publik dan fasilitas umum ditutup sementara hingga 3 Januari 2021.

Rudy mengatakan, pembatasan diberlakukan untuk menekan laju penularan COVID-19. Selain itu, Pemkot Makassar mencegah kerumunan orang yang merayakan tahun baru. 

"Olehnya, saya imbau kepada masyarakat, ini demi kepentingan kita bersama," ucap Rudi.

2. Masyarakat diimbau memahami aturan

Protokol kesehatan di pasar tradisional Makassar diperketat. Humas Pemkot Makassar

Rudi menegaskan Pemkot Makassar tidak memberikan toleransi bagi masyarakat yang melanggar aturan soal pembatasan. Pihak yang melanggar akan disanksi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 53 dan 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Rudi mengingatkan agar masyarakat bersabar dan memahami alasan pembatasan jam buka diterbitkan. "Semoga ego-ego kita, kita hilangkan dulu demi menyelamatkan warga Makassar," ungkap Rudi.

3. Tidak ada izin keramaian di malam tahun baru

Ilustrasi perayaan malam tahun baru di Makassar. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Dalam surat edarannya, Wali Kota juga menginstruksikan para camat dan lurah sebagai ketua Satgas COVID-19 di wilayahnya, agar tidak mengeluarkan izin keramaian apa pun. Masing-masing diminta memetakan titik keramaian di wilayahnya.

Sementara itu, Satgas COVID-19 memantau penerapan protokol kesehatan sebagai pencegahan COVID-19. Instruksi menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan.

Sebelumnya Pj Wali Kota Rudy menyatakan Pemkot Makassar tidak akan mengeluarkan izin keramaian jelang libur Natal dan Tahun Baru. Dia menyebut kebijakan itu demi mencegah meluasnya penularan COVID-19.

“Ini tentu mengganggu aktivitas kita selama liburan tapi demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga Makassar,” tuturnya.

Rudy mengatakan Satpol PP akan terus mengawasi ketat penerapan protokol kesehatan dimasyarakat, dibantu unsur TNI dan Polri. Dia mengingatkan warganya agar tidak melanggar berbagai aturan pembatasan.

‘Di bawah koordinasi Kapolrestabes jika ada warga yang ditemukan melanggar akan kita kenakan sanksi berupa undang undang kekarantinaan yang dapat berujung pidana,” kata Rudy.

Editorial Team

Related Article