Makassar, IDN Times - Pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Makassar mulai berlaku, Kamis (24/12/2020) malam. Sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar, mal, kafe, restoran, rumah makan, dan warung kopi, cuma bisa buka sampai pukul 19.00 Wita, hingga 3 Januari 2021.
Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin yang memantau pembatasan tersebut melihat banyak pengusaha yang sudah mematuhi aturan pembatasan tersebut. Pembatasan untuk menekan penularan COVID-19 yang terus meningkat di Makassar belakangan ini.
"Kita sudah keliling, mulai dari Pantai Losari kemudian mal, warkop, kafe, tutup tepat waktu," kata Rudi usai berkeliling Makassar untuk memantau, Kamis malam.
