Makassar, IDN Times - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sulawesi Selatan mendorong kesadaran hukum di masyarakat agar terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif. Salah satu terobosan yang dijalankan adalah Pelatihan Paralegal Penegakan Hukum Pemilihan.
Program yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penegakan hukum di ranah pemilihan serta memperkuat pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur Kejaksaan, Akbar, saat mengisi salah satu sesi dalam pelatihan tersebut, Rabu (6/11/2024) menekankan pentingnya pelatihan paralegal dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelatihan ini, menurut Akbar, sangat relevan untuk meningkatkan pemahaman terkait pentingnya alat bukti dan bukti dalam pelaporan pelanggaran, yang menjadi elemen utama dalam penanganan kasus di Sentra Gakkumdu.
"Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para paralegal—pihak yang membantu pendampingan hukum non-advokat—dengan pengetahuan teknis dan hukum dalam pengumpulan serta pemrosesan bukti-bukti yang sah dalam kasus pelanggaran pemilu-pemilihan," kata Akbar.
