Ditangkap, Penjarah ATM DPRD Makassar Pakai Uang Beli iPhone-Bayar Cicilan

Makassar, IDN Times - Polisi telah menangkap 53 orang tersangka kasus kericuhan yang berujung pembakaran dua gedung DPRD di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Akhir Agustus lalu.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar, di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.
1. Sepuluh orang menjarah uang mesin ATM senilai Rp320 juta

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan dari total 53 tersangka, ada 10 orang yang merupakan tersangka penjarahan uang ATM senilai Rp 320 juta di DPRD Makassar.
Adapun inisial 10 tersangka penjarahan mesin ATM Bank Sulselbar, yaitu MCA (17) MAG (42), IKW (16), MAH (23), SWS (24), MJ (28), MAH (26), MN (19) AR alias Karca (23) dan MRS (19).
"Pencurian di ATM Bank Sulselbar, ini ada 10 tersangka. Ini semuanya masih dalam proses penyidikan," ucap Didik saat jumpa pers perkembangan kasus Gedung DPRD Makassar dan Sulsel di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).
2. Pelaku berbagi uang jarahan Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan uang hasil jarahan para tersangka dibagi-bagi dengan nominal bervariatif. "Kemarin saya sampaikan bahwa uangnya ada Rp320 juta, dilakukan oleh 20 orang, dibagi-bagi (10 orang masih DPO), semua dapat sekitar Rp15-20 juta (perorang)," ucap Arya.
Para tersangka, kata Arya, menggunakan hasil curiannya untuk keperluan pribadi, ada yang beli Hp Iphone, Laptop, sparepart motor, sepatu branded, hingga melunasi cicilan motor.
"Ada yang digunakan untuk beli laptop,beli sepatu, beli radiator, lalu melunasi cicilan motor, Jadi ini adalah barang-barang yang didapatkan dengan menggunakan uang hasil curian dari ATM Bank Sulselbar yang ada di DPRD Kota," ujar Arya.
3. Dari total Rp320 juta, tersisa hanya Rp32 juta

Arya juga menjelaskan para pelaku yang berjumlah 20 orang awalnya membawa keluar mesin ATM dari DPRD Kota dengan kendaraan pikap yang mereka bajak. Setelah itu menggunakan Bajaj menuju ke arah Malino, Kabupaten Gowa. Di lokasi itu, pelaku merusak mesin ATM dengan menggunakan gerinda.
"Jadi box ATM ini diangkut dengan bajaj, mereka datang bawah gerinda bawa genset kecil untuk melakukan pembongkaran ATM, termasuk linggis. Setelah mereka bongkar, dapatkan uangnya total Rp320 juta, dibagi-bagi kepada setiap orang yang ada di situ yang membongkar bersama-sama," pungkasnya.
Arya menambahkan dari total Rp320 juta uang yang dijarah, para pelaku hanya menyisahkan Rp Rp 32 juta. "Sisa uang ini ada Rp 32 juta. Dari Rp 320 juta sisa Rp 32 juta," tandas Arya.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.