Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditangkap, Penjarah ATM DPRD Makassar Pakai Uang Beli iPhone-Bayar Cicilan

Konferensi pers penangkapan pelaku kerusuhan di Makassar pada 29 Agustus 2025, di Kantor Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya)
Konferensi pers penangkapan pelaku kerusuhan di Makassar pada 29 Agustus 2025, di Kantor Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times - Polisi telah menangkap 53 orang tersangka kasus kericuhan yang berujung pembakaran dua gedung DPRD di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Akhir Agustus lalu.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar, di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.

1. Sepuluh orang menjarah uang mesin ATM senilai Rp320 juta

Barang bukti penjarahan mesin ATM di Kantor DPRD Makassar saat ricuh unjuk rasa pada 29 Agustus 2025. (IDN Times/Darsil Yahya)
Barang bukti penjarahan mesin ATM di Kantor DPRD Makassar saat ricuh unjuk rasa pada 29 Agustus 2025. (IDN Times/Darsil Yahya)

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan dari total 53 tersangka, ada 10 orang yang merupakan tersangka penjarahan uang ATM senilai Rp 320 juta di DPRD Makassar.

Adapun inisial 10 tersangka penjarahan mesin ATM Bank Sulselbar, yaitu MCA (17) MAG (42), IKW (16), MAH (23), SWS (24), MJ (28), MAH (26), MN (19) AR alias Karca (23) dan MRS (19).

"Pencurian di ATM Bank Sulselbar, ini ada 10 tersangka. Ini semuanya masih dalam proses penyidikan," ucap Didik saat jumpa pers perkembangan kasus Gedung DPRD Makassar dan Sulsel di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).

2. Pelaku berbagi uang jarahan Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat menghadirkan para pelaku unjuk rasa rusuh, dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025). (Dok. Polrestabes Makassar)
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat menghadirkan para pelaku unjuk rasa rusuh, dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025). (Dok. Polrestabes Makassar)

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan uang hasil jarahan para tersangka dibagi-bagi dengan nominal bervariatif. "Kemarin saya sampaikan bahwa uangnya ada Rp320 juta, dilakukan oleh 20 orang, dibagi-bagi (10 orang masih DPO), semua dapat sekitar Rp15-20 juta (perorang)," ucap Arya.

Para tersangka, kata Arya, menggunakan hasil curiannya untuk keperluan pribadi, ada yang beli Hp Iphone, Laptop, sparepart motor, sepatu branded, hingga melunasi cicilan motor.

"Ada yang digunakan untuk beli laptop,beli sepatu, beli radiator, lalu melunasi cicilan motor, Jadi ini adalah barang-barang yang didapatkan dengan menggunakan uang hasil curian dari ATM Bank Sulselbar yang ada di DPRD Kota," ujar Arya.

3. Dari total Rp320 juta, tersisa hanya Rp32 juta

Barang bukti penjarahan saat ricuh unjuk rasa pada 29 Agustus 2025. (IDN Times/Darsil Yahya)
Barang bukti penjarahan saat ricuh unjuk rasa pada 29 Agustus 2025. (IDN Times/Darsil Yahya)

Arya juga menjelaskan para pelaku yang berjumlah 20 orang awalnya membawa keluar mesin ATM dari DPRD Kota dengan kendaraan pikap yang mereka bajak. Setelah itu menggunakan Bajaj menuju ke arah Malino, Kabupaten Gowa. Di lokasi itu, pelaku merusak mesin ATM dengan menggunakan gerinda.

"Jadi box ATM ini diangkut dengan bajaj, mereka datang bawah gerinda bawa genset kecil untuk melakukan pembongkaran ATM, termasuk linggis. Setelah mereka bongkar, dapatkan uangnya total Rp320 juta, dibagi-bagi kepada setiap orang yang ada di situ yang membongkar bersama-sama," pungkasnya.

Arya menambahkan dari total Rp320 juta uang yang dijarah, para pelaku hanya menyisahkan Rp Rp 32 juta. "Sisa uang ini ada Rp 32 juta. Dari Rp 320 juta sisa Rp 32 juta," tandas Arya.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Anggaran Rekonstruksi Gedung DPRD Makassar Lebih Besar dari Perkiraan Awal Rp50 M

16 Sep 2025, 15:42 WIBNews