Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan bakal melaporkan hasil penyelidikan terhadap Pemerintah Provinsi, pada rapat paripurna yang diagendakan pada Senin (19/8) pekan depan. Pada laporan hasil penyelidikan, terdapat tujuh poin rekomendasi kepada DPRD yang salah satunya mengarah kepada pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah.
Ketua Panitia Angket Kadir Halid mengatakan, rekomendasi disusun berdasarkan pendapat sepuluh fraksi terhadap fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti penyelidikan. Laporan penyelidikan masih mungkin mengalami perbaikan, namun secara umum substansinya dinyatakan sudah tetap.
"Berdasarkan kesimpulan, bahwa memang terjadi pelanggaran undang-undang. Baik itu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk kalau ada dugaan indikasi kerugian dan negara, (UU) 31/2019 tentang Tipikor," kata Kadir di Makassar, Jumat (16/8).