Makassar, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan meminta dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar diusut secara menyeluruh dan objektif. Ombudsman menilai kasus tersebut harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan tersebut. Meski begitu, Ombudsman memberi perhatian terhadap isu yang berkembang karena berkaitan dengan tata kelola manajemen kepegawaian dan integritas pelayanan publik di sektor pendidikan.
"Karena menyangkut proses pengangkatan kepala sekolah yang harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ismu, Senin (29/6/2026).
