Makassar, IDN Times - Wakil Ketua Umum DPP Golkar Nurdin Halid secara resmi melaporkan Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe ke polisi, Senin (25/7/2022). Melalui tim kuasa hukumnya, Nurdin melaporkan Taufan ke Polda Sulsel atas tuduhan pencemaran nama baik dalam pemberitaan.
Kuasa Hukum Nurdin Halid, Syahrir Cakkari, mengatakan pernyataan Taufan Pawe yang menyebut Nurdin Halid sebagai otak atas mosi tidak percaya dan kisruh rapat pleno disampaikan melalui media massa. Pihaknya juga telah menyerahkan bukti pernyataan Taufan Pawe di beberapa media massa sebagai bukti.
"Oleh karena itu, ini adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik. Pasal yang relevan dengan perbuatan ini adalah Pasal 27 Ayat 3 UU ITE 11/2008 tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Ancaman pidananya 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Syahrir dalam konferensi pers di Makassar.