Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Rabu (15/4) resmi mengajukan usulan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. Permohonan diajukan kepada Kementerian Kesehatan sebagai upaya penanganan COVID-19.
Dalam usulannya, Nurdin menyertakan sejumlah kriteria sebagai syarat pengajuan PSBB. Di antaranya peningkatan jumlah kasus pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif COVID-19 menurut waktu, penyebaran kasus di wilayah Makassar, serta kejadian transmisi lokal.
"Kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran pengaman jaring sosial dan aspek keamanan," bunyi salah satu poin kriteria, yang dikutip dari surat Gubernur, Kamis (16/4).