Ilustrasi menikah (pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)
Dalam Islam, menikah dengan sepupu pada dasarnya diperbolehkan karena tidak termasuk dalam kategori mahram (orang yang haram dinikahi). Hal ini dapat dilihat dari daftar larangan pernikahan dalam Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 23:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu...”
Dalam ayat tersebut, sepupu tidak termasuk dalam daftar perempuan yang diharamkan untuk dinikahi. Artinya, pernikahan dengan sepupu diperbolehkan selama memenuhi syarat dan rukun nikah.
Bahkan, dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 juga disebutkan kebolehan menikahi anak perempuan dari paman dan bibi:
“...dan (dihalalkan bagimu) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayahmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayahmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu...”
Ayat ini semakin menegaskan bahwa sepupu bukanlah mahram dan boleh dinikahi dalam Islam.