Naik 6,5 Persen, UMP Sulsel 2025 Ditetapkan Rp3,6 Juta

Makassar, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini menjadikan UMP Sulsel yang sebelumnya Rp3.434.298 pada 2024 menjadi Rp3.657.527.
Jumlah ini telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel pada Rapat Pleno yang berlangsung Selasa (10/12/2024). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
UMP Sulsel 2025 diumumkan secara resmi pada Rabu (11/12/2024) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel. Pengumuman UMP ini dibacakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Raodah.
"Kita tegak lurus apa kata pemerintah pusat Pak Presiden Prabowo yaitu naik 6,5 persen dari ump 2024 sehingga menjadi Rp3,6 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas.
1. Diterapkan mulai Januari 2025
Jayadi menegaskan UMP Sulsel 2025 akan berlaku mulai Januari tahun depan. Dia juga memastikan bahwa perusahaan wajib menerapkan keputusan ini tanpa terkecuali.
"Tidak ada istilah tidak bisa mengikuti. Perintah dari Permenaker itu wajib dan kami diperintahkan oleh Pak Presiden maupun Menteri Tenaga Kerja untuk turun ke bawah mengawasi di setiap perusahaan apabila tidak mengikuti itu," katanya.