Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Munafri Klaim Pembenahan TPA Tamangapa Capai 93 Persen
TPA Tamangapa di Makassar. (Dok. Pemkot Makassar)
  • Pemkot Makassar menyatakan pembenahan TPA Tamangapa telah mencapai sekitar 93 persen untuk memenuhi standar pengelolaan sampah pemerintah pusat.
  • Sebagian besar area open dumping ditutup dengan tanah dan sistem terasering bermembran sebagai langkah menuju sanitary landfill serta mendukung pencabutan sanksi administratif.
  • Selain mempercepat pembenahan TPA, Pemkot mendorong pemilahan sampah dari rumah untuk menekan volume sampah residu yang masuk ke TPA.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengklaim pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa telah mencapai sekitar 93 persen. Pembenahan tersebut menjadi prioritas untuk memenuhi standar pengelolaan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat sekaligus mengupayakan pencabutan sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan kepada TPA Tamangapa.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan seluruh tahapan pembenahan agar pengelolaan TPA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"TPA ada proses yang kita jalankan pembenahan agar sanksi administrasi dicabut. Jadi sekarang fokusnya pembenahan," kata Munafri usai menghadiri pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).

1. Area open dumping hampir seluruhnya ditutup

TPA Tamangapa di Makassar. (Dok. Pemkot Makassar)

Munafri menjelaskan sebagian besar area terbuka di TPA Tamangapa telah ditangani melalui penimbunan tanah (cover soil) dan penerapan sistem terasering menggunakan membran. Langkah tersebut merupakan bagian dari perubahan menuju sistem sanitary landfill.

"Sebagian besar sudah kita selesaikan. Sekitar 93 persen area terbuka telah ditutupi tanah, termasuk penerapan sistem terasering yang menggunakan membran," katanya.

Menurutnya, pembenahan tersebut menjadi syarat penting agar TPA Tamangapa memenuhi standar pengelolaan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan begitu, Pemkot Makassar berharap sanksi administratif terhadap TPA Tamangapa dapat segera dicabut.

2. Pemkot prioritaskan pencabutan sanksi administratif

Pembenahan TPA Antang di Kota Makassar menggunakan metode cover soil sebagai bagian dari transisi sistem pengelolaan dari open dumping menuju sanitary landfill. (Dok. Pemkot Makassar)

Munafri menegaskan upaya pembenahan TPA merupakan tindak lanjut atas sanksi administratif yang dijatuhkan pemerintah pusat akibat praktik open dumping. Karena itu, seluruh perangkat daerah terus mempercepat penyelesaian berbagai pekerjaan di kawasan TPA agar sanksi tersebut dapat segera dicabut.

"Di sisi lain, Pemkot Makassar juga berpacu menyelesaikan sanksi administratif yang berkaitan dengan pengelolaan TPA," katanya. 

3. Pemilahan sampah dari rumah tetap jadi strategi utama

Pembenahan TPA Antang di Kota Makassar menggunakan metode cover soil sebagai bagian dari transisi sistem pengelolaan dari open dumping menuju sanitary landfill. (Dok. Pemkot Makassar)

Selain membenahi TPA, Pemkot tetap mendorong pemilahan sampah sejak dari rumah sebagai strategi utama mengurangi volume sampah residu yang masuk ke TPA. Menurut Munafri, keberhasilan sistem sanitary landfill tidak hanya bergantung pada pembenahan di TPA, tetapi juga pada pengurangan sampah sejak dari sumber melalui pemilahan oleh masyarakat.

"Karena itu, Pemerintah Kota Makassar terus mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah agar volume sampah residu yang masuk ke TPA dapat ditekan," katanya.

Editorial Team

Related Article