Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengklaim pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa telah mencapai sekitar 93 persen. Pembenahan tersebut menjadi prioritas untuk memenuhi standar pengelolaan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat sekaligus mengupayakan pencabutan sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan kepada TPA Tamangapa.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan seluruh tahapan pembenahan agar pengelolaan TPA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"TPA ada proses yang kita jalankan pembenahan agar sanksi administrasi dicabut. Jadi sekarang fokusnya pembenahan," kata Munafri usai menghadiri pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).
