Makassar, IDN Times - Setelah gratis alias tanpa bayar sejak dioperasikan pada 12 Oktober 2022, kereta api Sulawesi Selatan kini akan dikenakan tarif. Tarif mulai aktif berlaku per 1 Juni 2023.
Tarif ditentukan berdasarkan setiap tujuan akhir stasiun. Pemberlakuan tarif kereta api sudah ditetapkan berdasarkan kajian Ability To Pay dan Wilingness To Pay pada tahun 2022.
Ability To Pay merupakan kemampuan seseorang untuk membayar jasa pelayanan yang diterimanya berdasarkan penghasilan yang dianggap ideal. Kemudian, Wilingness To Pay merupakan kesediaan pengguna untuk mengeluarkan imbalan atas jasa yang diperolehnya.
"Tarif angkutan orang dengan kereta api perintis bergantung terhadap ketentuan jarak dan stasiun yang dituju oleh penumpang," kata Kasubbag Tata Usaha Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel, Hasbudi Samad, Rabu (31/5/2023).