Ilustrasi gedung majelis ulama indonesia MUI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Lebih jauh, Muammar mengingatkan bahwa jika aksi tersebut diikuti orang lain hingga menimbulkan gangguan kesehatan atau membahayakan jiwa, maka dapat berimplikasi hukum. “Kalau diikuti dan sampai mengganggu kesehatan atau jiwa seseorang, itu bisa berdampak hukum,” jelasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan atribut keagamaan dalam video tersebut yang dinilai tidak pantas, terutama jika dikaitkan dengan perbuatan yang diharamkan. “Kalau menggunakan simbol atau pakaian Muslim, lalu dikaitkan dengan perbuatan yang haram, itu sangat tidak etis,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Muammar menegaskan bahwa aksi tersebut tidak manusiawi dan tidak layak dijadikan tontonan publik. “Itu perbuatan yang tidak etis, tidak manusiawi, dan tidak patut dijadikan tontonan karena dikhawatirkan bisa ditiru,” katanya.