Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2024 yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI). Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah dan final.
Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) malam, Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXII/2025. Putusan tesebut menyatakan bahwa dalil gugatan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo yang disiarkan melalui tayangan YouTube.