MK Tolak Gugatan Maximus-Peggi, JOEL Menang Pilkada Mimika

Timika, IDN Times – Mahkamah Kontitusi (MK), Senin (24/2/2025) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Mimika, Papua Tengah. Gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (Maximus-Peggi) terhadap KPU Kabupaten Mimika.
"Dalam pokok pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo selaku Hakim Ketua merangkap Anggota saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, maka Paslon nomor urut 1, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL), secara sah dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode jabatan 2025-2030.
Dengan keputusan ini pun, MK tegas memastikan bahwa tidak ada pelanggaran atau kecurangan yang signifikan dalam proses Pilkada Mimika yang dapat membatalkan kemenangan Paslon JOEL.