MK Sidangkan Perkara Sengketa Hasil PSU Pilkada Palopo 2024

Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi, hari ini, Selasa (17/6/2025), di Jakarta, menyidangkan perkara sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo 2024.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan. Perkara disidangkan dalam majelis panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
“Kalau ada yang mau menyerahkan bukti, silakan segera supaya kami bisa memverifikasi bukti-bukti yang diajukan. Optimalkan bukti di periode ini karena nanti akan ada dismissal (putusan lanjut atau tidaknya perkara ke tahap pembuktian), bukti itu akan menjadi bahan untuk melengkapi keterangan masing-masing,” kata Saldi di awal persidangan, dikutip dari Antara.
Selain PSU Pilkada Palopo, MK juga menggelang sidang untuk sengketa hasil PSU Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Perkara sengketa hasil PSU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tercatat dengan Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perkara ini dimohonkan oleh calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta.
Rahmat Masri dan Andi Tenri memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 Naili dan Akhmad Syarifuddin yang merupakan peraih suara terbanyak pada PSU Kota Palopo. Keduanya mendalilkan bahwa Naili tidak memenuhi syarat administrasi pendaftaran sebagai pengganti dari calon wali kota nomor urut 4 yang sebelumnya didiskualifikasi oleh MK. Dalil yang sama juga ditudingkan kepada Akhmad Syarifuddin.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan sengketa Pilwalkot Palopo yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 3 tersebut. Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, menyebut langkah hukum RMB-ATK telah diantisipasi dengan menyiapkan dokumen pendukung dan membentuk tim pendamping hukum.
"Kami sudah menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang relevan dengan materi gugatan. Kami juga sedang membentuk tim pendamping hukum dengan melibatkan pengacara profesional," kata Romy, Rabu (11/6/2025).
Sementara itu, Liaison Officer RMB-ATK, Asmal Kadir, menegaskan permohonan tidak mempersoalkan hasil suara, melainkan prosedur penyelenggaraan oleh KPU. Dia juga menegaskan gugatan tidak ditujukan kepada pasangan calon lain, melainkan fokus pada dugaan ketidaksesuaian prosedur dan integritas.
"Ini bukan soal menang atau kalah. Yang kami uji adalah prosesnya, bukan hasil akhir. KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah pihak yang kami gugat," kata Asmal.
Dia juga menyatakan gugatan ke MK merupakan hasil keputusan bersama tim pemenangan, relawan, dan partai pengusung, yakni Golkar dan PKS. "Keputusan ini diambil secara kolektif dengan masukan dari pengurus partai hingga tingkat kecamatan," katanya.