Makassar, IDN Times – Mira Hayati, terdakwa dalam kasus peredaran skincare mengandung merkuri, dikabarkan telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Ia disebut mendapat pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar, Ahmad Sutoyo. Menurutnya, Mira meninggalkan rutan tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.
"Iya, jadi tahanan rumah, keluar tiga hari sebelum lebaran. (Untuk alasannya) konfirmasi pihak pengadilan negeri," ujar Ahmad pada Selasa (8/4/2025).