Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar Hariani (tengah) / IDN Times : Darsil Yahya
Pada Jumat (8/11/2024), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel mengungkap enam produk kosmetik atau skincare yang mengandung bahan berbahaya atau bermerkuri di wilayah hukumnya.
Keenam produk skincare itu adalah milik Mira Hayati (Toner, Lightning Skin, Night Cream), Fenny Frans (Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing) dan My Body Slim Ratu Glow milik H Agus Salim Bucar, Maxie Glow/Skincare, Bestie Glow, dan NRL.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, semua produk skincare yang mengandung merkuri, disita atas laporan masyarakat. Setelah diuji di BPOM dan dilakukan penyidikan dan penyelidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang bermerkuri beredar di Sulsel.
"Di antaranya adalah FF, RG, MH, MG, BG dan NRL dari enam produk masih banyak produk turunannya seperti mengencangkan kulit, membuat putih dan glowing," kata Yudhi di Kantor Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).