Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Marak Penolakan, Warga di Makassar Dukung Revisi UU KPK

Marak Penolakan, Warga di Makassar Dukung Revisi UU KPK
IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Di tengah gelombang penolakan terhadap upaya DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada juga kelompok yang mendukung usulan perubahan. Salah satunya disampaikan oleh puluhan warga di Kota Makassar yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Cinta Demokrasi.

Aliansi ini berdemonstrasi di pertigaan Jalan AP Pettarani - Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sabtu (14/9) siang. Disaksikan pengguna jalan yang melintas, mereka menyuarakan dukungan terhadap upaya revisi UU KPK. Revisi undang-undang, menurut kelompok ni, merupakan langkah perbaikan sistem dalam meningkatkan integritas serta penguatan lembaga KPK.

"Mendukung Revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan KPK dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Mendukung Revisi UU KPK untuk KPK yang lebih profesional, tegas, dan berintegritas," kata Saldi, Juru Bicara Aliansi Masyarakat Cinta Demokrasi dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (14/9).

1. Revisi UU KPK disebut dapat mencegah politisasi penegakan hukum

IDN Times/Aan Pranata
IDN Times/Aan Pranata

Selain dua poin pernyataan sikap di atas, Aliansi juga menyampaikan tiga poin lain sebagai bentuk dukungan terhadap upaya revisi UU KPK. Antara lain, revisi dianggap sebagai upaya perbaikan sistem peradilan pidana, menghindari politisasi penegakan hukum, dan untuk penegakan demokrasi.

Warga dalam Aliansi juga mengapresiasi kinerja KPK RI selama ini dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Adapun Pimpinan KPK terpilih hasil panitia seleksi serta Ketua KPK hasil DPR RI didukung sebagai perwakilan rakyat Indonesia.

2. Poin usulan revisi dianggap perkuat KPK

IDN Times/Aan Pranata
IDN Times/Aan Pranata

Saldi mengatakan, dia dan kelompoknya merespons baik enam poin usulan yang diajukan DPR dalam revisi UU KPK. Contohnya, poin pertama tentang kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meski berada di eksekutif, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK dianggap tetap independen. 

Selanjutnya, KPK dalam menjalankan tugas dapat melakukan penyadapan. Namun dalam pelaksanaannya harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Pada poin ketiga, KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

3. Kelompok lain di Makassar nyatakan penolakan terhadap revisi UU

IDN Times/Angelia
IDN Times/Angelia

Sebelumnya, di Kota Makassar muncul gelombang penolakan terhadap upaya Revisi UU KPK. Penolakan antara lain disuarakan oleh Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (MARS Sulsel) saat berunjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Rabu (11/9) lalu.

Pusat Kajian Anti Korupsi (PaNKAS) Universitas Hasanuddin juga menyatakan penolakan. Mereka menilai bahwa revisi UU adalah upaya terencana dan sistematis untuk melemahkan KPK. Di mana selama ini KPK sebagai lembaga harapan publik dalam rangka memburu perilaku korupsi yang telah menggurita di tengah-tengah masyarakat.

"Kamisi menolak Revisi UU KPK, karena dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Ketua PaNKAS Unhas DR Muhammad Asrul.

Share
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Juru Parkir di Makassar Aniaya Anggota Komcad Gegara Karcis

07 Apr 2026, 23:53 WIBNews