Marak Baliho Caleg di Makassar Sebelum Kampanye, Ini Kata KPU-Bawaslu

Makassar, IDN Times - Baliho dan poster caleg bertebaran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum masa kampanye. Sesuai tahapan Pemilu 2024, masa kampanye baru dimulai 28 November 2023, atau 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
Pantauan IDN Times, Rabu siang (8/11/2023), salah satu titik ramai poster dan baliho caleg adalah di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate. Banyak alat peraga yang menampilkan calon legislatif dari beragam partai politik.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, sebelum masa kampanye, alat peraga kampanye caleg seharusnya diturunkan. "Itu akan ditertibkan Pemerintah Kota dan koordinasi Bawaslu," kata Gunawan melalui pesan WhatsApp, Rabu.
1. Bawaslu sudah imbau caleg tidak menyebar alat peraga sebelum masa kampanye

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Sulsel Andarias Duma menyatakan pihaknya sudah mengimbau caleg tidak menyebarkan alat peraga sebelum masa kampanye. Caleg juga diimbau mencopot alat peraga yang sudah terlanjut terpasang.
"Kami sudah himbau, sudah sampaikan APK jangan dipasang dulu. Tapi mereka ini selalu punya alasan itu ada yang pasang, dan kata mereka tidak disuruh," ucap Andarias.
2. Boleh pasang alat peraga sosialisasi, bukan kampanye

Andarias mengatakan, sebenarnya bisa saja partai politik atau para caleg menyebar baliho maupun poster. Namun alat peraga tidak boleh berisi seruan memilih atau memberikan simbol tanda paku.
"Jadi yang boleh dipasang itu adalah baliho semacam alat peraga sosialisasi (Pemilu) secara umum, dan tidak diperbolehkan itu yang ada kata-kata ajakan atau kampanye apalagi ada foto dan nomornya," terangnya.
3. Caleg nakal bisa kena sanksi diskualifikasi
.jpg)
Sebelumnya, Andarias menyatakan, peserta Pemilu bisa terkena sanksi pidana hingga terkena sanksi jika berkampanye sebelum jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Ada beragam sanksi sesuai tingkatan. "Sanksi-nya seperti sanksi administrasi dan terberat kalau di luar jadwal ada pidananya, dan bisa diskualifikasi," ujarnya.
"Jadi nanti tanggal 28 November itu baru pelaksanaan kampanye, toh kalau mereka melakukan pemasangan APK sekarang itu belum boleh, tetapi yang boleh dipasang itu alat peraga sosialisasi," dia melanjutkan.



















