Makassar, IDN Times - Mantan Ketua KONI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ahmad Susanto, dituntut 6 tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah yang merugikan negara senilai Rp5,8 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (28/7/2025).