Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, saat debat kedua Pilgub Sulsel di Makassar, Minggu (10/11/2024)/Istimewa

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan menggelar rapat pleno terbuka di Hotel Claro, Makassar, Rabu (5/2/2025). Rapat ini untuk menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan terpilih periode 2025-2030.

Penetapan ini dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilgub Sulsel yang diajukan oleh pasangan Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad.

"InsyaAllah penetapan paslon Gub dan Wagub Terpilih Sulsel akan dilaksanakan malam ini tanggal 5 Feb di Hotel Claro jam 19.30," tulis Hasbullah via WhatsApp, Rabu (5/2/2025).

1. Akhir dari sengketa Pilgub Sulsel 2024

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, deklarasi usai unggul hitung cepat di Hotel Claro, Makassar, Rabu (27/11/2024). (Dok. Istimewa)

Penetapan ini menjadi tahap akhir dari proses Pilgub Sulsel 2024. Sebelumnya MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025) malam. Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait diterima sehingga gugatan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

2. Andi Sudirman-Fatmawati menang telak

Editorial Team

Tonton lebih seru di