Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) aktif menyikapi kasus kekerasan seksual yang dialami AN, difabel di bawah umur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. AN menerima kekerasan seksual oleh tiga orang pemuda yang sudah ditangkap Polrestabes Makassar.
"LPSK sendiri telah melakukan tindakan proaktif kepada korban anak tersebut dengan menyambangi kediamannya untuk menawarkan perlindungan," kata Wakil Ketua Livia Iskandar dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (25/1/2021).
