Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan di mana Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah akan disidang. Penentuan lokasi sidang berdasarkan fatwa Mahkamah Agung.
"Fatwa MA menunjuk tempat sidangnya. Biasanya sih kalau dipindahkan, dipindakannya di Jakarta," kata Jaksa KPK M Asri Irwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (1/7/2021).
Penyidik KPK, pekan lalu, merampungkan berkas perkara Nurdin, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Februari 2021 lalu. Demikian juga tersangka lain, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umumd dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Sedangkan terdakwa penyuap Nurdin, Agung Sucipto, sudah disidang lebih dulu di Makassar.