Makassar, IDN Times - Sebanyak lima orang warga Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus oleh Personel Resmob Polda Jawa Barat dibantu Resmob Polda Sulsel. Mereka masing-masing HM (53), RAA alias Ciking (29), MA (26), FF (28), dan AA (27).
“Adapun yang kami amankan merupakan terduga pelaku penipuan online atau passobis yang mana korbannya merupakan seorang warga asal Jawa Barat dengan total kerugian Rp 221 juta,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika kepada wartawan di Makassar, Senin (22/7/2024).
