Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah memeriksa AM, guru mengaji yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.
Penyidik memeriksa pria berusia 60 tahun itu kemarin, Kamis, 13 Agustus 2020. AM diperiksa dalam penyidikan sebagai saksi terlapor.
"Yang bersangkutan mengakui (perbuatannya) dan khilaf," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul kepada IDN Times, Jumat (14/8/2020).