LBH Makassar Kecam Tindakan Represif kepada Massa Aksi Protes di Bone

Makassar, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam tindakan represif aparat gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP terhadap massa aksi yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen di Kabupaten Bone. Aksi yang berlangsung sejak sepekan terakhir memuncak pada Selasa (19/8/2025) dan berujung ricuh.
Ratusan mahasiswa dan warga menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bone, mendesak pencabutan kebijakan kenaikan PBB. Namun, tuntutan itu tidak direspons langsung oleh Bupati Andi Asman Sulaiman yang disebut tidak pernah hadir menemui massa aksi.
1. Puluhan orang ditangkap dan akses bantuan hukum dihalangi

Berdasarkan temuan LBH Makassar, aparat gabungan yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1.000 orang melakukan tindakan represif hingga malam hari. Tembakan gas air mata ditembakkan secara membabi buta ke arah massa hingga ke pemukiman warga.
Beberapa video yang beredar menunjukkan aparat kepolisian melakukan pemukulan dan penangkapan secara brutal. Sejumlah warga mengalami luka, termasuk luka berat di bagian kepala. Titik kerusuhan terpantau di sekitar halaman Kantor Bupati Bone hingga Jalan Ahmad Yani menuju Kampus IAIN Bone.
LBH Makassar, dalam siaran pernya, mencatat lebih dari 50 orang ditangkap dalam aksi tersebut, terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan warga setempat. Mereka kemudian dibawa ke Polres Bone setelah menjalani tes urine.
Jaringan advokat LBH Makassar menyebut, akses bantuan hukum kepada para tahanan sempat dihalangi oleh aparat. Bahkan, keterlibatan personel TNI dalam proses penangkapan juga menimbulkan pertanyaan serius.
2. Pemerintah daerah hanya menunda kebijakan

Pascaaksi ricuh, Pemerintah Kabupaten Bone melalui Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa kenaikan PBB akan ditunda sementara waktu sambil dilakukan kajian ulang. Namun, LBH Makassar menilai langkah itu belum menjawab substansi tuntutan masyarakat.
“LBH Makassar juga menuntut Pemda Kabupaten Bone dalam hal ini Bupati Andi Asman Sulaiman untuk bertanggung jawab secara hukum maupun moral atas peristiwa kekerasan yang terjadi, sebagai akibat dari pengabaian aspirasi warga, dan segera mencabut segala kebijakan yang membebani masyarakat serta membuka ruang partisipasi yang bermakna dalam setiap pengambilan kebijakan,” tegas Abdul Azis Dumpa, Direktur LBH Makassar dalam siaran pers yang diterima, Rabu (20/8/2025).
3. Lima tuntutan LBH Makassar

“Seharusnya protes ini ditanggapi secara demokratis, bukan dengan represif, menggunakan kekerasan dan senjata. Apa yang berlangsung di Pati Jawa Tengah dan di Bone Sulawesi Selatan merupakan sebuah cerminan bahwa segala kebijakan pemerintah harus berakar pada kepentingan dan kehendak rakyat,” tegas Azis.
Melalui pernyataan sikap resmi, YLBHI–LBH Makassar menyampaikan lima poin tuntutan:
Penuhi tuntutan warga Kabupaten Bone agar mencabut kebijakan kenaikan PBB sebesar 300 persen.
Bebaskan seluruh tahanan massa aksi yang ditangkap.
Pemerintah Kabupaten Bone, melalui Bupati Andi Asman Sulaiman, harus mendengarkan aspirasi warga.
Hentikan segala bentuk kekerasan terhadap aksi unjuk rasa serta mengecam keterlibatan TNI dalam penangkapan massa.
YLBHI–LBH Makassar siap memberikan bantuan hukum gratis bagi demonstran.
Sebelumnya diberitakan, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone, Andi Saharuddin mengatakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 65-300 persen di daerahnya ditunda. Keputusan itu diakuinya sebagai arahan dari pemerintah pusat.
“Sesuai arahan pemerintah pusat terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone, maka dari itu kita tunda dan akan kita kaji ulang kembali," kata Andi Saharuddin dalam konferensi pers di ruang Wakil Bupati Bone, Selasa (19/8/2025) malam.
Andi Saharuddin menjelaskan, Pemkab Bone akan mengevaluasi kebijakan tarif pajak PBB-P2 yang menjadi sorotan nasional.
“Yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ucapnya.