Makassar, IDN Times - Layanan Sertifikasi Halal di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Satuan Tugas Halal, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan ditutup sementara waktu. Penutupan dilakukan sebagai bentuk penerapan social distancing atau mengurangi interaksi langsung petugas dengan masyarakat untuk memutus rantai penularan wabah Virus Corona.
"Penutupan seluruh kegiatan layanan sertifikasi halal di PTSP Satgas Halal Sulawesi Selatan guna menghindari terjadinya interaksi fisik dan komunikasi verbal antara petugas satgas halal dengan pelaku usaha," kata Ketua Satgas Produk Halal Sulsel H Muhammad Nur, dalam keterangan resmi yang diterima sejumlah jurnalis, Rabu (18/3).