Palu, IDN Times - Sebanyak 14 pelaku usaha di Kota Palu dikenai sanksi denda sebesar Rp2 juta karena melanggar aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kota Palu, Max Hertog Duyoh mengatakan mereka dikenai denda karena melanggar pembatasan jam operasional usaha maksimal pukul 21.00 Wita.
“Sebelum ada pengetatan PPKM, ada surat edaran Wali Kota Palu nomor 3 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha,” kata Max, Jumat (9/7/2021).