Makassar, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan mendorong percepatan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Namun, hingga kini pembahasan tersebut terhambat karena belum adanya regulasi resmi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Sejatinya, pengumuman UMP dijadwalkan pada 21 November 2024. Namun hingga memasuki bulan Desember, UMP Sulsel belum ditetapkan karena belum turunnya regulasi.
"Kami sudah menginstruksikan Dewan Pengupahan agar pembahasan UMP ini bisa segera dilaksanakan minggu ini, tetapi semua tergantung pada keluarnya legal standing dari Permenaker," ujar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan, Basri Abbas, saat diwawancarai IDN Times, Senin (1/12/2024).
