Makassar, IDN Times - Seseorang yang dinyatakan terjangkit COVID-19 biasanya harus menjalani isolasi selama sekitar dua pekan. Setelah itu dia mengikuti tes RT-PCR kembali untuk mengetahui apakah dia sudah dinyatakan positif.
Ada juga kasus seorang penderita COVID-19 yang tidak perlu dikonfirmasi negatif lewat tes swab agar dinyatakan sembuh. Sebab ada sejumlah kriteria bahwa seseorang sembuh dari infeksi virus corona.
Kriteria pasien sembuh ditetapkan lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 yang dirilis sejak pertengahan tahun 2020 lalu. Aturan itu diperbarui lewat Surat Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021.
Merujuk aturan, pasien dinyatakan sembuh jika memenuhi kriteria selesai isolasi dan mendapatkan surat pernyataan selesai pemantauan yang dikeluarkan fasilitas layanan kesehatan atau dokter penanggung jawab.
Definisi sembuh ini berlaku pada pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis. Berikut ini penjelasannya, dikutip dari laman Aplikasi Mawas Diri COVID-19 kerja sama Unpad dan ITB.