Ilustrasi Pantarlih memasang stiker saat melakukan Coklit (ANTARA FOTO/Hasrul Said)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024. Salah satunya di Kecamatan Binamu, Turatea, Batang dan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (5/7/2024).
Dalam pengawasan ini, Bawaslu Sulsel merangkum sejumlah temuan. Salah satunya soal masih ditemukannya kegandaan identitas kependudukan pemilih, baik pemilih yang memiliki 2 NIK, berbeda NIK di KTP dan KK, atau yang memiliki 2 KK (nama dan NIK lama di KK bersama orang tua, serta NIK baru di KK baru setelah berumah tangga.
Selanjutnya, Bawaslu juga masih menemukan pemilih yang terdaftar di lebih dari satu TPS, baik dalam wilayah Jeneponto maupun di luar Jeneponto.
“Terdapat juga pemilih yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, masih muncul di daftar pemilih yang dicoklit,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, dalam siaran pers, Minggu (7/7/2024).
Selain itu, di beberapa titik masih terdapat kekurangan distribusi stiker penanda bahwa keluarga dalam KK yang telah dicoklit. Saiful menjelaskan, pemetaan TPS yang lebih menekankan pada jumlah pemilih di setiap TPS antara 500-600 orang, justru berpotensi membuat pemilih sulit mengakses TPS. Hal itu karena jarak dari tempat tinggalnya jauh dan sulit diakses.
“Seperti di dusun Batu Cidu Kec. Batang, karena jumlah pemilih hanya lebih 100 orang, digabung ke TPS Bonto Rea yang jaraknya sekitar 5 km, dan melewati satu dusun yang beda kecamatan,” kata Saiful.
Di Kecamatan Rumbia, Panwascam dan PKD menemukan ada 8 keluarga yang diminta untuk coklit ulang. Pasalnya, keluarga tersebut tidak tahu petugas yang datang untuk coklit.
Mereka hanya diminta memperlihatkan KK dan KTP tapi tidak diberi informasi tujuan kehadiran Pantarlih. Mereka juga tidak ditanyai hal-hal yang berkaitan dengan data di KK mereka sebagai pemilih apakah masih bersyarat atau ada yang sudah tidak bersyarat.