Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Sulsel Masih Temukan Data Ganda Kependudukan dalam Coklit

Bawaslu Sulsel Masih Temukan Data Ganda Kependudukan dalam Coklit
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024/Istimewa
Intinya Sih
undefined
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024. Salah satunya di Kecamatan Binamu, Turatea, Batang dan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (5/7/2024).

Dalam pengawasan ini, Bawaslu Sulsel merangkum sejumlah temuan. Salah satunya soal masih ditemukannya kegandaan identitas kependudukan pemilih, baik pemilih yang memiliki 2 NIK, berbeda NIK di KTP dan KK, atau yang memiliki 2 KK (nama dan NIK lama di KK bersama orang tua, serta NIK baru di KK baru setelah berumah tangga.

Selanjutnya, Bawaslu juga masih menemukan pemilih yang terdaftar di lebih dari satu TPS, baik dalam wilayah Jeneponto maupun di luar Jeneponto.

“Terdapat juga pemilih yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, masih muncul di daftar pemilih yang dicoklit,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, dalam siaran pers, Minggu (7/7/2024).

1. Ada keluarga yang minta dicoklit ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024/Istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024/Istimewa

Selain itu, di beberapa titik masih terdapat kekurangan distribusi stiker penanda bahwa keluarga dalam KK yang telah dicoklit.

Saiful menjelaskan, pemetaan TPS yang lebih menekankan pada jumlah pemilih di setiap TPS antara 500-600 orang, justru berpotensi membuat pemilih sulit mengakses TPS. Hal itu karena jarak dari tempat tinggalnya jauh dan sulit diakses.

“Seperti di dusun Batu Cidu Kec. Batang, karena jumlah pemilih hanya lebih 100 orang, digabung ke TPS Bonto Rea yang jaraknya sekitar 5 km, dan melewati satu dusun yang beda kecamatan,” kata Saiful.

Di Kecamatan Rumbia, Panwascam dan PKD menemukan ada 8 keluarga yang diminta untuk coklit ulang. Pasalnya, keluarga tersebut tidak tahu petugas yang datang untuk coklit.

Mereka hanya diminta memperlihatkan KK dan KTP tapi tidak diberi informasi tujuan kehadiran Pantarlih. Mereka juga tidak ditanyai hal-hal yang berkaitan dengan data di KK mereka sebagai pemilih apakah masih bersyarat atau ada yang sudah tidak bersyarat.

2. Coklit untuk perbaikan data

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024/Istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024/Istimewa

Terkait sejumlah catatan pengawasan tersebut, Saiful Jihad bertemu dengan pihak KPU Jeneponto, bersama Bawaslu, Panwascam dan beberapa PPK serta PPS. Mereka berdiskusi terkait hasil monitoring yang telah dilakukan.

Adapun sejumlah catatan pengawasan yang disampaikan pada pertemuan tersebut adalah coklit merupakan ruang menguji keabsahan dan validitas data DP4 dengan fakta di lapangan, sehingga koreksi dan perbaikan data dari hasil coklit menjadi muarahnya. Oleh karena itu, tidak perlu ragu untuk koreksi dan memperbaiki data sebelum ditetapkan menjadi DPT.

“Jika ada pemilih yang penempatan TPS-nya jauh dari tempat tinggal, sementara ada TPS dalam satu desa/kelurahan yang dekat dari rumahnya, tidak masalah kalau ditata ulang, dengan memperhatikan hasil pencocokan dan penelitian dan atau masukan (saran) dari pengawasan Pemilu,” kata Saiful Jihad.

Kemudian, melindungi, menjaga, mengawal hak pilih warga adalah komitmen yang mesti terimplementasi di lapangan, bukan sekedar tagline. Penetapan TPS tidak hanya memikirkan jumlah pemilih 500-600 setiap TPS, namun yang paling penting TPS mudah diakses dan tidak menyulitkan pemilih datang, terutama karena faktor jarak.

"Jika satu dusun yang jumlah pemilihnya hanya 100 lebih (tidak cukup 500), tetapi akan berisiko beberapa orang tidak bisa hadir ketika TPS ditempatkan di luar dusun/kampung mereka karena jauh, maka mestinya didorong untuk membuat TPS di dusun mereka sendiri meski pemilihnya tidak sampai 500 orang. Itu salah satu cara kita melindungi hak pilih,” kata Saiful.

Saiful berharap antar sesama penyelengara KPU dan jajaran serta Bawaslu dan jajaran sampai di tingkat adhoc, agar saling berkoordinasi dalam upaya melindungi, menjaga dan mengawal hak pilih warga.

3. Bawaslu minta KPU tidak batasi pelaksanaan coklit

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024/Istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024/Istimewa

Hal lain yang juga menjadi perhatian Bawaslu Sulsel yaitu meski jadwal coklit dalam PKPU 7/2024 sampai tanggal 25 Juli, namun KPU memberi target pelaksanaan coklit sampai tanggal 9 Juli.

Saiful meminta ke KPU bahwa target itu tidak membatasi pelaksanaan coklit jika memang ada yang masih belum dicoklit atau ada yang mesti dicoklit ulang. Pemberian target batas waktu juga, tidak dimaksudkan untuk coklit asal-asalan sehingga mengabaikan subtansi coklit, datang ke rumah sekedar meminta data kependudukan, lalu selesai.

“Coklit juga mestinya menjadi ruang sosialisasi mengajak warga untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pemilihan dengan menjelaskan maksud dan tujuan coklit,” kata Saiful.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More