Logo KPU (journal.kpu.go.id)
Sebelumnya Faisal mengatakan, ada sejumlah persyaratan bagi bakal calon anggota DPD RI. Di antaranya dukungan minimal tiga ribu orang. Jumlah itu disesuaikan dengan penduduk Sulsel yang kurang lebih 9 juta.
"Dukungan minimal 3000 ini disampaikan pada masa penyerahan dukungan diantara tanggal 16 sampai 29 Desember. Setelah ada proses verifikasi administrasi dan faktual dan itu terpenuhi syarat minimal, maka dia bersyarat untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023," terang Faisal.
Faisal menyebut pada pendaftaran bakal calon DPD kali ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab kali ini penyetoran berkas dan syarat pendaftaran melalui mekanisme digital, yakni Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Setiap bakal calon diminta mengunggah datanya ke apliksi itu untuk diteliti.
"Jadi semua dukungan yang minimal 3000 itu dan semua dokumennya itu diinput ke dalam SILON. Kemudian nanti tidak akan ada yang membawa lagi dokumen KTP yang banyak itu ke KPU. Tetapi semua diinput ke Silon," ucap Faisal.
Nantinya, petugas KPU akan mengecek kecukupan data dukungan. Selain berjumlah minimal tiga ribu, dukungan harus tersebar minimal di 12 kabupaten/kota di Sulsel.
"Kemudian (kita) mengecek kegandaan, lalu mengecek hal-hal yang memastikan semua administrasi atau dukungan yang dimasukan itu memenuhi syarat. Kemudian akan menghitung yang lolos secara administrasi," Faisal melanjutkan.
Faisal Amir menrangkan bahwa bakal calon anggota DPD RI tidak boleh menyertakan data dukungan ganda. Jika ada ditemukan data ganda, bakal calon bersangkutan disanksi berupa pengurangan jumlah dukungan.
"Jadi ketika ada pemalsuan dokumen dan penggandaan dukungan maka itu akan dikurangi 50 dukungan," kata Faisal.