Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU Makassar Usul Pendaftar KPPS Bisa Tes Kesehatan Gratis
KPU Kota Makassar membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. (Dok. KPU Makassar)

Makassar, IDN Times -  KPU Kota Makassar berharap pendaftar seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat kemudahan tes kesehatan. KPU tengah membuka pendaftaran calon KPPS, yang berlangsung pada 11-20 Desember 2023.

Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, isu kesehatan jadi hal penting dalam rekrutmen KPPS jelang Pemilu 2024. Hal itu untuk mencegah terulangnya kejadian pilu pada Pemilu 2019, saat lima petugas KPPS di Makassar meninggal akibat kelelahan. Adapun secara nasional, saat itu tercatat 894 petugas KPPS meninggal dari seluruh Indonesia.

"Besar harapan kami para pendaftar KPPS dimudahkan dan digratiskan serta dipastikan sehat dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di Puskesmas-puskesmas yang ada di kota Makassar," kata Endang, Senin (11/12/2023).

1. KPPS yang bertugas harus dipastikan sehat

Anggota KPU Makassar Endang Sari (tengah). (Dok. KPU Makassar)

KPU Makassar bakal merekrut 28.028 KPPS dan petugas keamanan untuk Pemilu 2024. Sebanyak 28.028 KPPS dan 8.008 petugas keamanan akan bekerja di 4.004 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Endang mengatakan, proses pembentukan KPPS sangat krusial karena mereka yang akan melayani langsung pemilih di TPS. KPPS yang melaksanakan proses pemungutan dan perhitungan suara tahap pertama di TPS.

"Kami berharap agar isu kesehatan ini juga menjadi perhatian khusus dari dinas terkait sebagai wujud dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya di kota Makassar," ucap Endang.

2. Jadwal dan tahapan pembentukan KPPS

KPU Kota Makassar membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. (Dok. KPU Makassar)

KPPS akan bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS di Makassar.

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS : 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS : 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS : 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS : 23-25 Desember 202
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS : 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS : 29-30 Desember 2023
  • Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS : 31 Desember 2023 - 10 Januari 2024
  • Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN : 10-20 Januari 2024
  • Pengisian skrining riwayat kesehatan : 10-22 Januari 2024
  • Penetapan anggota KPPS : 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS : 25 Januari 2024

3. Syarat mendaftar sebagai calon anggota KPPS

Ilustrasi (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

Adapun syarat menjadi KPPS yaitu sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunana narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidaa penjara 5 tahun atau lebih

Kemudian ada juga dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk calon KPPS yakni sebagai berikut:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS menggunakan formasi surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS
  2. Fotokopi E-KTP sejumlah 1 lembar
  3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan bermaterai
  5. Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol
  6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan distempel pas foto berwarna berukuran 4x6
  7. Surat keterangan partai politik jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik
  8. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon jika nama bakal calon anggota KPPS tercatut di Sipol

Editorial Team

Related Article