Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Makassar Terima Laporan Awal Dana Kampanye Empat Paslon

KPU Makassar Terima Laporan Awal Dana Kampanye Empat Paslon
Empat pasangan calon (paslon) di Pilkada Makassar usai penentuan nomor urut, Senin (23/9/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Makassar, IDN Times - Empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar telah merampungkan laporan awal dana kampanye (LADK). Hal ini disampaikan Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih.

Sri mengatakan keempat paslon telah menyampaikan laporan awal dana kampanye sebelum berakhirnya masa pelaporan. Pelaporan tersebut telah diselesaikan sehari sebelum masa kampanye dimulai, yaitu 25 September hingga 23 November 2024.

"Tepatnya jam 22.00 pada tanggal 24 September 2024, keempat paslon sudah melapor," kata Sri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/9/2024).

1. Paslon wajib melaporkan LADK sehari sebelum masa kampanye

Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Sri menjelaskan pasangan calon diwajibkan melaporkan LADK ke KPU paling lampat satu hari sebelum masa kampanye. Hal ini telah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

"Selain LADK, selama masa kampanye dari tanggal 25 September - 23 November paslon juga akan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Sri.

2. Tim paslon wajib membuat pembukuan dan pencatatan

Pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. (Dok. YouTube/KPU Makassar)
Pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. (Dok. YouTube/KPU Makassar)

Lebih lanjut, Sri mengungkapkan bahwa setelah penyerahan LADK ini, selanjutnya tim paslon akan mulai membuat pembukuan dan pencatatan. Pembukuan dan pencatatan ini berisi pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye.

"Sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Sri.

3. Sumbangan dana kampanye dibatasi

ilustrasi uang (unsplash.com.Mufid Majnun)
ilustrasi uang (unsplash.com.Mufid Majnun)

Mengenai jumlahnya, dana kampanye tidak ada batasannya. Namun paslon dilarang menerima sumbangan melebihi dari ketentuan. 

"Untuk perseorangan jumlahnya paling besar Rp75 juta secara akumulatif di masa kampanye dan untuk badan hukum swasta maksimal Rp750 juta," kata Sri.

Sebelumnya, KPU Kota Makassar telah menetapkan empat paslon di Pilkada Makasar 2024. Mereka adalah pasangan nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), pasangan nomor urut 2 Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), pasangan nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail -Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) dan pasangan nomor urut 4 Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Nasib Proyek Sampah Jadi Listrik Menggantung, Investor Minta Kepastian

08 Apr 2026, 15:51 WIBNews