Makassar, IDN Times - KPU Makassar tengah menyelidiki dugaan delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima uang dari seorang calon legislatif. Kasus itu melibatkan petugas di Kecamatan Ujung Pandang.
Anggota KPU Makassar Endang Sari mengatakan, kasus itu perlu didalami usai Bawaslu Makassar merekomendasikan sanksi pelanggaran etik.
"Pertama, tentu kami selidiki secara internal dulu. Tapi kami sudah terima rekomendasi dari teman-teman Bawaslu (Makassar), dan ini diselidiki baru pleno," kata Endang, Kamis (9/11/2023).
