Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menerbitkan 10 poin larangan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai 28 November mendatang. Antara lain terkait penghinaan dan adu domba di masyarakat.
Sepuluh poin yang dimaksud masing-masing; Mempersoalkan Pancasilan, UUD 1945, dan bentuk NKRI, menghina peserta pemilu lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Kemudian, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, mengganggu ketertiban umum, mengancam atau menganjurkan kekerasan, membawa atau menggunakan atribut selain dari atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
"Hal-hal ini yang tidak boleh dilaksanakan pelaksanakan kampanye, peserta dan tim kampanye," ungkap Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari kepada IDN Times Sulsel, pada Kamis sore (23/11/2023).
