Makassar, IDN Times – KPU Makassar telah menentukan kebutuhan surat suara untuk Pilkada Makassar 2020, yakni 924.771 lembar. Jumlah itu merujuk pada aturan sesuai Peraturan Pengganti Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur Pilkada.
Ketua KPU Makassar Farid Wajdi menyebut aturan jumlah surat suara terdapat pada Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3). Pada dasarnya, surat suara dicetak sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen sebagai cadangan.
“Sesuai aturannya ialah jumlah DPT sebesar 901. 087. Kemudian ditambah 2,5 persen DPT untuk setiap TPS sebesar 23.684," kata Farid di Makassar, Jumat (13/11/2020).
