Makassar, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti tambahan dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021 yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan, barang bukti disita setelah petugas menggeledah dua tempat di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Selasa, 13 April 2021.
"Yaitu di rumah kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Mariso, Kota Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan Gunung Lokon, Kota Makassar," kata Fikri, Rabu (14/4/2021).
