Makassar, IDN Times - Isu soal mafia tanah dan penguasaan aset oleh pihak swasta di Kota Makassar belakangan ini ramai dibicarakan. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegakan bakal menindaki jika ada laporan.
Hal itu disampaikan Plt Divisi Korsupgah KPK Wilayah VIII Yudhiawan Wibisono, usai kegiatan simposium dan deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Milik Negara yang berlangsung di Kantor Gubernur Suslel, Selasa (9/11/2021).
"Kita dorong supaya tanah aset negara jangan sampai hilang. Kalau hilang berarti bisa melanggar tindak pidana korupsi. Siapa pun yang terlibat tindak pidana korupsi, mau mafia tanah, aparat penegak hukum, aparat dari pemerintah, ya saya tangani," kata Yudiawan.