Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bulukumba Rudy Ramlan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 7 April 2021.
Rudy dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dengan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
"Adapun materi yang ditanyakan oleh penyidik adalah seputaran tugas pokok dan fungsi saya sebagai Kadis PUPR," ungkap Rudy kepada IDN Times, Rabu malam.