Makassar, IDN Times - Dua orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 64 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa, akhirnya ditangkap polisi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial JS alias DT (25) dan AD (30). Dalam aksinya, DT berperan sebagai eksekutor yang mencuri kendaraan, sementara AD bertugas membantu menjual hasil curian.
