ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
Adapun 15 kebijakan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Desa Muslim Padang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah
3. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2005 tentang busana muslim
4. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 49 Tahun 2015 mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
5. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Maros
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pandai Baca Alquran bagi Siswa dan Calon Pengantin
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2003 tentang Bebas Buta aksara Alquran pada Pendidikan Tingkat Dasar
8. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 223.2-803/Kesbang Tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Provinsi Sulawesi Selatan.
9. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Alquran
15. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran
Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar dalam diskusi bersama jurnalis di Kantor Yayasan Pemerhati Perempuan, Makassar, Jumat (31/10/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)