Komisi II DPR Dorong Perluasan Kewenangan Bawaslu untuk Kawal Pemilu

Makassar, IDN Times - Komisi II DPR RI menegaskan perlunya pemberian kewenangan yang lebih luas kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) guna memperkuat pengawasan penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang. Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR, Taufan Pawe, saat menjadi pembicara dalam rapat Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Hotel Dalton, Makassar, Jumat (8/8/2025).
Dia mengulas hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 lalu masih jauh dari optimal.
"Komisi II melakukan evaluasi, ternyata apa yang terjadi di Pilkada serentak, komisi II melihatnya sangat amburadul," kata Taufan.
1. Sentil 25 daerah gelar PSU akibat penyelenggara Pemilu tak profesional

Evaluasi itu, kata Taufan, menyoroti salah satu fakta penting yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 kabupaten/kota. Sebagian besar PSU, lanjutnya, dipicu oleh penyelenggara pemilu yang bekerja tidak sesuai standar dan kurang profesional.
"Dengan pilkada kemarin lahir putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan untuk 25 Kabupaten/kota dilakukan PSU. Kalau kita meneropong detail putusan MK itu, sebagian besar itu karena tidak profesionalnya penyelenggara pemilu," katanya.
2. Dorong perluasan kewenangan dan kodifikasi regulasi untuk perkuat Bawaslu

Untuk mencegah hal serupa terulang, Komisi II DPR mendorong penguatan peran Bawaslu melalui pemberian kewenangan yang lebih besar, termasuk dalam penindakan potensi pelanggaran pemilu. Taufan menegaskan, Bawaslu di semua tingkatan harus bersifat mandiri dan bebas dari intervensi pihak manapun.
"Saya berpandangan dan konsisten menyuarakan, Bawaslu ke depan di semua tingkatan harus diberikan kewenangan yang lebih luas, mandiri, tidak bisa diintervensi," katanya.
Selain kewenangan, Taufan juga mengusulkan penataan regulasi pemilu melalui kodifikasi undang-undang. Dia menilai aturan Pemilu, Pilkada, dan penyelenggara pemilu sebaiknya digabungkan dalam satu regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih, sekaligus menyelaraskan dengan putusan MK Nomor 135.
"Termasuk soal putusan MK 135, kita menyelaraskan itu semua dalam satu revisi undang-undang Pemilu. Kodifikasi regulasi pemilu dan pilkada," jelasnya.
3. Bawaslu Maros siap tingkatkan kapasitas pengawasan Pemilu

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi II DPR. Dia mengakui bahwa tantangan pengawasan pemilu kian kompleks dan menuntut peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Kami menyadari bahwa tantangan dalam mengawasi pemilu semakin kompleks. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia kami," katanya.
Adapun rapat yang digelar Bawaslu Kabupaten Maros ini menjadi ruang evaluasi bersama penyelenggara pemilu, pengawas, dan unsur akademisi. Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Prof. Muhammad, serta mantan Ketua Bawaslu Sulsel periode 2018-2023, Dr. HL. Arumahi, turut menjadi pembicara.